Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlangsung hingga Agustus 2026. Inisiatif ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah demi percepatan pembangunan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Ia berharap kebijakan ini mampu menstimulasi partisipasi publik sekaligus membantu pendataan kendaraan yang masih aktif di wilayah Provinsi Lampung.
“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ujar Jihan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat meluncurkan program di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung. Pada kesempatan yang sama, Jihan juga meninjau langsung sejumlah loket pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan fisik kendaraan, hingga pembayaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama program berlangsung.
Dalam program ini, Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak. Salah satunya adalah keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun. Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk kembali aktif membayar pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh. Bentuk penghargaan tersebut berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen. Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.
Adapun diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun. Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
Jihan menegaskan bahwa program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan kali ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak.
“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen,” ujar Jihan.
Jihan juga menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan. Menurut Jihan, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.
“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” kata Jihan.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.
Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah. Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, maupun e-Samdes. Sementara layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran. Menurut data yang disampaikan Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini.
Pemprov Lampung berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah. Dana yang terkumpul nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan. Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya membantu meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan Provinsi Lampung.
Artikel Terkait
Polsek Pasar Kemis Usut Warga yang Diduga Sering Siram Air ke Orang yang Sedang Salat
Polsek Pasar Kemis Dalami Kasus Warga Diduga Berulang Kali Siram Air ke Orang yang Hendak Salat
Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
SPI Desak DPR Segera Sahkan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Hentikan Ketergantungan pada Hukum Kolonial