Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3) lalu, jaksa dengan tegas meminta hakim menolak permohonan justice collaborator dari Putri Citra Wahyoe. Terdakwa kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker ini dinilai punya peran sentral. Bukan sekadar menerima, tapi dia diduga aktif meminta, menampung, hingga mendistribusikan uang hasil pemerasan.
Putri sendiri pernah bertugas sebagai petugas hotline RPTKA dari 2019 hingga 2024. Posisinya kemudian bergeser menjadi verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Fakta persidangan menunjukkan, selain mengelola uang tidak resmi dari agen, Putri juga menikmatinya untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa, suaranya terdengar jelas membacakan tuntutan.
“Dia membeli aset-aset dengan uang itu.”
Menariknya, di hadapan majelis, Putri hanya mengakui pembelian dua bidang tanah di Bekasi Selatan. Dua sertifikat itu, AJB 525/2023 dan AJB 879/2022, dengan total luas 244 meter persegi, disebut dibeli dari uang haram tersebut.
Namun begitu, jaksa punya pandangan lain. Mereka bersikukuh bahwa aliran dana tidak resmi itu jauh lebih rumit.
“Keterangan ahli akuntansi forensik, Miftah Aula Nurrahman, sudah menggambarkan dengan jelas,” tambah jaksa.
Uang itu mengalir ke rekening Putri dan beberapa rekening penampung atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil. Tujuannya? Untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Jaksa kemudian merinci aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan itu. Ada tanah dan rumah di Ivory Residence, cicilan KPR di Bank Muamalat untuk properti di Kebagusan, Jakarta Selatan. Lalu, dua unit mobil: sebuah BMW Z3 tahun 2000 yang terdaftar atas nama Beri Trimedia, dan sebuah Wuling tahun 2022 yang sudah atas nama Putri sendiri.
“Pembuatan rekening-rekening penampung atas nama orang lain itu inisiatif Putri,” tegas jaksa.
“Tindakan yang sadar dan ditujukan untuk menguntungkan diri secara melawan hukum.”
Karena seluruh rangkaian perbuatan itulah, jaksa menilai Putri berperan sebagai pelaku utama. Di sisi lain, status sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator dinilai tidak pantas diberikan padanya.
“Dia tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator,” simpul jaksa.
Untuk kasus ini, tuntutannya berat. Enam tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan yang tak kalah besar: uang pengganti yang mencapai Rp 6,39 miliar lebih. Jaksa menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor, lengkap dengan ancaman pasal-pasal tambahan dalam KUHP.
Artikel Terkait
Persis Solo Menang 3-1 atas Persita, Tetap Degradasi ke Liga 2
Anak-Anak di Jakarta Barat Hadang dan Paksa Pemotor yang Melintas di Trotoar Jalan Daan Mogot
Gempa M5,3 Guncang Bengkulu Selatan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
SMAN 1 Tanjung Selor Juara Lomba Baris-Berbaris Tingkat Kaltara, Siap Berlaga di Nasional