Masih ada saja, rupanya. Meski berulang kali ditegaskan, laporan soal penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran masih terus mengalir ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu pun kembali angkat bicara, kali ini dengan imbauan khusus bagi para kepala daerah.
“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rilis tertulisnya Sabtu lalu.
Bagi KPK, langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini penting untuk memastikan fasilitas negara entah itu milik daerah atau pusat tidak dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Apalagi di momen seperti mudik Lebaran.
Menurut Budi, evaluasi semacam itu adalah bagian dari upaya menjaga akuntabilitas. Baik itu untuk Penyelenggara Negara maupun para ASN. Soalnya, kendaraan dinas, baik yang disewa atau berstatus BMN/BMD, punya aturan main yang jelas: hanya untuk urusan dinas. Titik.
“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan,” ujarnya.
“Tapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.”
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas
Korlantas Siapkan Skenario One Way Tahap Ketiga Antisipasi Puncak Arus Balik