KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:00 WIB
KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Praktik yang sering dianggap sepele ini, lanjut Budi, sebenarnya punya dampak yang serius. Menggunakan mobil dinas untuk urusan keluarga bukan cuma menunjukkan benturan kepentingan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Yang paling parah, bisa menggerus kepercayaan publik yang sudah tipis.

Sebagai bentuk pencegahan, KPK sebenarnya sudah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2 tahun 2026. Surat itu berkaitan dengan pencegahan gratifikasi saat hari raya.

Intinya, surat edaran itu dimaksudkan sebagai pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menjauhi potensi konflik kepentingan.

Dan salah satu poin yang ditekankan dengan keras adalah soal larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

“Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” jelas Budi dalam keterangan terpisah pada Jumat (13/3).

Jadi, pesannya jelas. Imbauan sudah disampaikan, aturan pun sudah beredar. Tinggal pelaksanaannya di lapangan yang masih jadi tanda tanya besar.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar