Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29

- Jumat, 27 Maret 2026 | 13:00 WIB
Data WIPO 2024: China hingga Korea Selatan Kuasai 4 Besar Paten Global, Indonesia Peringkat 29

Kalau mau lihat seberapa maju sebuah negara dalam hal teknologi dan inovasi, salah satu indikatornya ya jumlah paten aktif yang mereka miliki. Baru-baru ini, data dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk 2024 dirilis. Hasilnya? Ketimpangannya sangat mencolok. Hanya segelintir negara yang mendominasi peta inovasi global, sementara sisanya tertinggal jauh di belakang.

Tapi sebelum kita bahas lebih jauh soal peringkatnya, mungkin ada baiknya kita pahami dulu apa sih sebenarnya paten dan WIPO itu.

Memahami Paten dan Peran WIPO

Secara sederhana, paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu atas ciptaannya di bidang teknologi. Hak ini berlaku untuk jangka waktu tertentu. Si penemu bisa memanfaatkannya sendiri, atau memberi izin ke pihak lain untuk mengembangkannya.

Nah, ciptaan atau invensi tadi adalah ide si penemu yang dituangkan untuk memecahkan masalah spesifik di bidang teknologi. Bentuknya bisa beragam, mulai dari produk atau proses baru, sampai penyempurnaan dari yang sudah ada. Cakupannya luas banget, lho. Dari alat dapur sederhana sampai chip komputer berteknologi nano, semuanya bisa dipatenkan.

Di Indonesia, kalau mau dapat paten, inventor harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Prosesnya nggak singkat. Harus dilengkapi berbagai dokumen, seperti deskripsi lengkap dalam bahasa Indonesia, klaim, abstrak, gambar, sampai surat pernyataan kepemilikan.

Di tingkat internasional, urusan ini dipayungi oleh WIPO. Lembaga yang berbasis di Jenewa, Swiss ini adalah badan khusus PBB yang fokus melayani para inovator dan kreator di seluruh dunia. Tujuannya satu: memastikan ide-ide brilian mereka terlindungi dan akhirnya bisa bermanfaat untuk masyarakat luas.

WIPO, yang kini punya 194 negara anggota dan dipimpin Daren Tang, nggak cuma mengurusi paten. Mereka juga menangani merek dagang, desain industri, dan hak cipta. Khusus untuk paten, mereka punya sistem bernama Patent Cooperation Treaty (PCT). Sistem ini memudahkan inventor mendaftarkan patennya ke banyak negara sekaligus lewat satu pintu. Praktis, kan? Mereka juga mengelola basis data PATENTSCOPE yang isinya jutaan dokumen paten dari berbagai penjuru dunia.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar