Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah rampung dilaksanakan, dan hasilnya dijadwalkan diumumkan pada pekan ini. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pengumuman hasil TKA akan dirilis pada Selasa, 26 Mei 2026. Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa, melainkan bertujuan untuk memetakan kondisi capaian akademik murid secara nasional.
Hasil TKA tidak akan tercantum dalam ijazah. Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SKTKA) yang diterbitkan secara resmi oleh Kemendikdasmen. Sertifikat ini memuat skor nilai serta kategori capaian akademik murid secara mendetail, sehingga dapat menjadi acuan bagi pihak sekolah dan orang tua dalam mengevaluasi proses belajar.
Mengacu pada keterangan resmi Kemendikdasmen, TKA bersifat tidak wajib dan sama sekali tidak berkaitan dengan kelulusan. Tujuan utama dari penyelenggaraan tes ini adalah untuk memberikan gambaran objektif mengenai kemampuan akademik murid di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA bukanlah ujian kelulusan dan kehadirannya semata-mata untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam memahami kondisi riil capaian akademik murid.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menambahkan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional yang mampu membaca kemampuan akademik murid secara lebih adil, kontekstual, dan berkelanjutan. Menurutnya, data yang terkumpul dari TKA bukanlah titik akhir, melainkan titik awal untuk melakukan perbaikan sistem pembelajaran.
“Data TKA menjadi titik awal untuk perbaikan, bukan titik akhir. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar,” kata Toni.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses asesmen akan dilaksanakan berbasis komputer dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan kondisi daerah masing-masing. Mekanisme penyesuaian telah disiapkan untuk mengantisipasi kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan, sehingga pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Luncurkan Integrasi Aplikasi untuk Percepat Pelayanan Kecelakaan Kerja di Lalu Lintas
Jawa Barat Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026, Nilai Pengawasan Tembus Kategori AA
Pesawat Cathay Pacific Alami Turbulensi Hebat Jelang Mendarat di Hong Kong, 10 Orang Luka-Luka
Wakil Kepala BGN Laporkan Dugaan Jual Beli Titik SPPG ke Bareskrim, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar