Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang tengah menjadi sorotan. Ia menegaskan kenaikan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan mendukung transformasi digital, bukan sekadar menambah pemasukan negara.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah sepuluh tahun tidak berubah. "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Salah satu tarif yang banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing, yang naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurut Supratman, angka itu tidak menjadi masalah karena mayoritas pemohon adalah mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. "Rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," katanya.
Pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Supratman menilai perubahan ini hanya berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil, sekitar 200 hingga 300 orang di Kementerian Hukum. "Itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujarnya.
Supratman menambahkan bahwa sistem digital yang dibangun pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan berjalan optimal. "Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," imbuhnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan WNI, Berlaku Agustus 2026
Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Lepas Status WNI Naik 10 Kali Lipat, Berlaku Agustus 2026
Realisasi PNBP ESDM Tembus Rp85,58 Triliun hingga Juli 2026