Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025

- Jumat, 27 Maret 2026 | 13:15 WIB
Lebih dari 9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025

Laporan pajak tahunan untuk 2025 ternyata sudah mulai ramai. Hingga tengah malam tanggal 26 Maret kemarin, Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada lebih dari 9,1 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sudah masuk. Angkanya persisnya 9.131.427 SPT.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan DJP, yang mengonfirmasi data ini lewat keterangan tertulis Jumat lalu.

“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,”

Kalau dirinci, laporan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Karyawan menyumbang 8,2 juta laporan, sementara non-karyawan sekitar 924 ribu. Untuk badan usaha, yang melapor dalam rupiah ada 190 ribu lebih, dan yang pakai dolar AS cuma 138.

Nah, ada juga laporan dari mereka yang tahun bukunya berbeda. Untuk kategori ini, badan usaha yang melapor dalam rupiah tercatat 1.621 dan dalam dolar AS hanya 21.

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax platform terbaru untuk urusan pajak justru jauh lebih masif. Jumlahnya nyaris dua kali lipat, mencapai hampir 17 juta akun! Rinciannya, 15,9 juta akun diaktivasi oleh orang pribadi, disusul 959 ribu lebih oleh badan usaha. Instansi pemerintah ada 90 ribu, dan untuk pelaku perdagangan elektronik (PMSE) tercatat 227 akun.

Berita bagus buat yang belum lapor: batas waktunya mundur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan perpanjangan batas pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026. Awalnya kan akhir Maret. Kebijakan resminya bakal dituangkan dalam Surat Edaran yang segera terbit.

Soal cara lapornya, DJP bilang wajib pajak bisa aktivasi Coretax sendiri. Caranya? Ikuti tutorial di akun media sosial resmi mereka. Buat yang lapornya nihil, juga disediakan fitur khusus bernama Coretax Form. Praktis.

Meski ada perpanjangan, imbauannya tetap sama: jangan ditunda. Segera aktivasi akun dan laporkan SPT. Soalnya, keterlambatan bakal kena denda. Bukan main-main: Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha. Rugi, kan?

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar