Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Sabu Terekam Kamera dan Viral

- Jumat, 27 Maret 2026 | 10:00 WIB
Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Sabu Terekam Kamera dan Viral

JAKARTA Aksi seorang anggota TNI membeli narkoba di sebuah gang di Berlan, Matraman, Jakarta Timur, terekam kamera dan akhirnya viral. Tak butuh waktu lama, oknum berinisial Koptu YP itu pun ditangkap dan ditahan oleh Provost satuan sendiri, Puspalad TNI AD.

Video itu pertama kali beredar lewat akun Badan Perwakilan Netizen pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dalam rekaman yang beredar luas itu, terlihat seorang pria mengenakan seragam loreng hijau TNI sedang bertransaksi dengan seorang wanita berpenampilan ibu-ibu. Barang yang dibeli adalah sabu.

Menurut Kadispenad TNI AD, Brigjen Donny Pramono, yang bersangkutan sudah diamankan.

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," kata Donny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Pemeriksaan internal pun digelar. Hasilnya, Koptu YP mengaku telah membeli dan memakai narkoba. Pengakuannya itu diperkuat dengan hasil tes urine yang positif.

Donny menegaskan, tindakan oknum ini sangat mencederai institusi. Penyalahgunaan narkoba jelas bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan yang harus dijunjung tinggi. Institusi TNI, kata dia, tak akan mentolerir perbuatan semacam ini.

Yang cukup mengejutkan, transaksi itu dilakukan saat sang prajurit masih mengenakan seragam dinas. Detail ini makin memperburuk citra dan menimbulkan kekecewaan publik.

Kasus ini kembali menyoroti masalah serius di tubuh institusi. Di sisi lain, penanganan yang cepat oleh Provost Puspalad setidaknya menunjukkan ada upaya tegas untuk membersihkan barisan. Namun begitu, noda yang ditinggalkan tentu tak mudah dihapus.

Publik kini menunggu proses hukum berikutnya. Apakah hanya sang prajurit yang akan dijerat, atau ada upaya untuk mengungkap jaringan di balik transaksi itu. Satu hal yang pasti, insiden di gang Berlan ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya narkoba yang bisa menjangkau siapa saja.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar