Di sisi lain, laporan perkembangan penanganannya juga terus dipantau. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,”
kata Ismail. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, catatannya sudah ada 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi yang diterbitkan. Selain itu, masih ada 1.461 kasus yang sedang dalam proses, sementara 173 kasus lainnya dinyatakan selesai.
Ismail juga menyelipkan peringatan keras untuk para pengusaha. Perusahaan diingatkan agar jangan coba-coba menunda kewajiban membayar THR. Baginya, membayar tepat waktu dan sesuai aturan adalah bentuk tanggung jawab paling dasar terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,”
ujarnya lagi. Intinya, jangan sampai menunggu ada pengawasan atau teguran dulu baru bertindak.
Artikel Terkait
Jasad Pria yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Cikeas
Arus Balik Lebaran 2026: Kedatangan Penumpang di Stasiun Jakarta Capai 52.471 Orang
OJK Prediksi Dua hingga Tiga Bank Naik Kelas ke KBMI 4 pada 2026
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis, Beckham Putra Siap Perjuangkan Tempat