Kemnaker Perintahkan Pengawasan Ketat untuk Tuntaskan Aduan THR

- Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB
Kemnaker Perintahkan Pengawasan Ketat untuk Tuntaskan Aduan THR

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya soal Tunjangan Hari Raya (THR). Intinya, setiap aduan dari pekerja yang haknya belum dibayar bakal ditindaklanjuti dengan serius. Dan ini bukan sekadar urusan administrasi belaka. Pengawasan akan terus dilakukan sampai benar-benar tuntas, sampai hak pekerja terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sudah menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia. Perintahnya jelas: kerahkan segera pengawas ketenagakerjaan untuk menangani laporan yang masuk. Baik itu melalui Posko THR pusat maupun posko yang ada di daerah-daerah.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,”

tegas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar terasa, terutama saat ada perusahaan yang melanggar kewajiban membayar THR.

Nah, yang ditekankan di sini, prosesnya tidak boleh berhenti cuma di tahap pendataan. Harus ada tindakan konkret yang nyata, mulai dari pemeriksaan langsung hingga penyelesaian kasus. Pengawas di pusat dan daerah diminta bergerak cepat, sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Pasalnya, jumlah aduan THR di tahun 2026 ini masih terbilang tinggi. Pemerintah sendiri menilai, penguatan pengawasan di lapangan adalah kunci utama. Hanya dengan begitu, setiap laporan bisa diproses dengan cepat dan memberi kepastian bagi pekerja yang merasa dirugikan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar