Pengacara Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah di Sidang Pemerasan

- Kamis, 26 Maret 2026 | 12:10 WIB
Pengacara Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah di Sidang Pemerasan

Sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Ruang sidang terasa sesak. Di sana, duduk tiga orang terdakwa: Abdul Wahid sendiri, bersama Arief Setiawan dan Dani Nursallam.

Di tengah agenda pembacaan dakwaan, tim pengacara Abdul Wahid mengajukan sejumlah permohonan. Poin pertama, mereka akan melawan dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Lalu, ada permintaan agar pemeriksaan terhadap ketiga kliennya dilakukan secara terpisah.

"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," ujar penasihat hukum Abdul Wahid usai sidang berlangsung, Kamis (26/3/2026).

Alasannya beragam. Ruangan yang sempit, ditambah banyaknya penasihat hukum yang hadir, disebut bisa mengganggu konsentrasi.

Namun begitu, permohonan yang paling menarik perhatian justru datang setelahnya. Pengacara Abdul Wahid meminta kliennya dialihkan statusnya dari Rutan Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Permintaan ini tak datang tanpa alasan. Mereka mengacu pada preseden kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya juga mendapatkan perlakuan serupa.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar