Sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Ruang sidang terasa sesak. Di sana, duduk tiga orang terdakwa: Abdul Wahid sendiri, bersama Arief Setiawan dan Dani Nursallam.
Di tengah agenda pembacaan dakwaan, tim pengacara Abdul Wahid mengajukan sejumlah permohonan. Poin pertama, mereka akan melawan dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Lalu, ada permintaan agar pemeriksaan terhadap ketiga kliennya dilakukan secara terpisah.
"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," ujar penasihat hukum Abdul Wahid usai sidang berlangsung, Kamis (26/3/2026).
Alasannya beragam. Ruangan yang sempit, ditambah banyaknya penasihat hukum yang hadir, disebut bisa mengganggu konsentrasi.
Namun begitu, permohonan yang paling menarik perhatian justru datang setelahnya. Pengacara Abdul Wahid meminta kliennya dialihkan statusnya dari Rutan Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Permintaan ini tak datang tanpa alasan. Mereka mengacu pada preseden kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya juga mendapatkan perlakuan serupa.
"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," jelas penasihat hukum tersebut.
Majelis hakim pun kemudian menoleh ke arah Abdul Wahid. Mereka menanyakan apakah sang mantan gubernur punya pernyataan tambahan.
"Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid?" tanya hakim ketua.
Jawabannya singkat. Hanya dua kata. "Sama," ucap Abdul Wahid, mengiyakan seluruh permohonan yang diajukan pengacaranya. Sidang pun berlanjut dengan agenda berikutnya.
Artikel Terkait
Jawa Barat Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026, Nilai Pengawasan Tembus Kategori AA
Pesawat Cathay Pacific Alami Turbulensi Hebat Jelang Mendarat di Hong Kong, 10 Orang Luka-Luka
Hasil TKA SD dan SMP Akan Diumumkan Selasa Pekan Ini, Kemendikdasmen Tegaskan Bukan Penentu Kelulusan
Wakil Kepala BGN Laporkan Dugaan Jual Beli Titik SPPG ke Bareskrim, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar