Gus Yaqut kembali mendekam di rutan KPK. Statusnya sebagai tahanan rumah resmi berakhir, dan kini ia harus kembali ke dalam sel. Peralihan ini, menurut juru bicara KPK, terkait jadwal pemeriksaan yang sudah menanti.
“Besok kan sudah terjadwal, ada permintaan keterangan untuk yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Namun begitu, ini bukan satu-satunya alasan. Asep menyebut ada perkembangan lain dalam penyidikan kasus kuota haji yang menjerat mantan menteri agama itu.
“Kedua, besok rencananya kami juga ada progres terkait penanganan kasus kuota haji. Ditunggu saja besok, dan tentunya kita akan ada konpers lagi,” sambungnya, memberi isyarat bahwa kasus ini akan segera bergulir lebih cepat.
Yaqut sendiri terlihat tiba di KPK usai menjalani cek kesehatan di RS Polri Kramatjati. Wajahnya tampak lesu. Awalnya, ia ditahan pada 12 Maret 2025, lalu beralih status jadi tahanan rumah lima hari kemudian atas permohonan keluarga. Masa itu berakhir pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya ia harus kembali ke rutan.
Artikel Terkait
One Way Nasional Diperpanjang Lagi hingga KM 459 Tol Semarang-Solo
Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B Arah Jakarta Antisipasi Arus Balik
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Capai 285 Ribu Kendaraan di Tol Trans Jawa
Arus Balik Lebaran Padat, Rest Area di Tol Cipali Dikelola dengan Sistem Buka-Tutup