Ia lantas memberi penjelasan penting. Dalam korupsi, aliran dana tak selalu harus diterima langsung oleh pejabatnya. Yang dilihat juga adalah peran dan perintah si pejabat dalam mengarahkan penggunaan uang haram itu.
"Nah, misalnya itu uangnya enggak sampai ke saya, tetapi perintahnya dari saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini harus dipahami bahwa ini ya untuk keperluan saya," sambung Asep, memberi gambaran.
Di sisi lain, Asep menegaskan satu hal: kuota haji sepenuhnya adalah aset negara. Pemberiannya berasal dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Jadi, segala bentuk pengaturan yang melenceng dari ketentuan sudah pasti sebuah pelanggaran serius.
"Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu," tandasnya.
Kerugian negaranya? Tidak main-main. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung angka kerugiannya mencapai Rp622 miliar. Sebuah nilai yang fantastis, dan menggambarkan betapa seriusnya kasus ini.
(Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Hashim Beberkan Respons ke Prabowo Soal Kelambatan Program 3 Juta Rumah
Kesulitan Tiket, Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal Jelang Lebaran
Telkom dan Huawei Jalin Kerjasama Pengembangan Data Center di MWC Barcelona
Hashim Djojohadikusumo Tolak Tawaran Komersialisasi Lahan Negara untuk Apartemen Mewah