KPK Buka Peluang Jerat Pelaku Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Senin, 16 Maret 2026 | 14:15 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Pelaku Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia lantas memberi penjelasan penting. Dalam korupsi, aliran dana tak selalu harus diterima langsung oleh pejabatnya. Yang dilihat juga adalah peran dan perintah si pejabat dalam mengarahkan penggunaan uang haram itu.

"Nah, misalnya itu uangnya enggak sampai ke saya, tetapi perintahnya dari saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini harus dipahami bahwa ini ya untuk keperluan saya," sambung Asep, memberi gambaran.

Di sisi lain, Asep menegaskan satu hal: kuota haji sepenuhnya adalah aset negara. Pemberiannya berasal dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Jadi, segala bentuk pengaturan yang melenceng dari ketentuan sudah pasti sebuah pelanggaran serius.

"Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu," tandasnya.

Kerugian negaranya? Tidak main-main. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung angka kerugiannya mencapai Rp622 miliar. Sebuah nilai yang fantastis, dan menggambarkan betapa seriusnya kasus ini.

(Nadya Kurnia)

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar