Tapi ingat, kebijakan ini cuma sementara. Berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2026 saja, sebagai jembatan transisi. Pemerintah daerah tetap punya kewajiban utama, lho. Mereka harus mengalokasikan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan lewat APBD, sesuai kewenangan masing-masing.
“Nanti, daerah yang butuh relaksasi ini wajib mengajukan permohonan resmi ke saya,” tutur Mu’ti.
Permohonannya nggak bisa asal. Harus dilengkapi data kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru yang sudah diverifikasi, plus komitmen hitam di atas putih untuk memperkuat anggaran pendidikan lewat APBD di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memantau penyesuaian rencana anggaran sekolah. Yang paling krusial, mereka harus pastikan kebijakan ini nggak malah bikin kualitas layanan pendidikan jadi turun.
“Kami di Kemendikdasmen akan evaluasi berkala. Efektif nggak, patuh nggak pada aturan, dan yang paling penting, apakah tujuan utamanya tercapai: menjaga kelangsungan layanan pendidikan,” pungkas Mendikdasmen menegaskan.
Artikel Terkait
Cahaya Hati Awards 2026 Apresiasi Kontribusi Korporasi hingga Sosial
Arus Mudik Lebaran Mulai Meningkat di Tol Keluar Jakarta
Persija Unggul Tipis 1-0 Atas Dewa United di Babak Pertama
Gelombang Mudik Lebaran Mulai Terasa, Pemudik Motor Berangkat Lebih Awal