JAKARTA - Ada angin segar buat sekolah-sekolah yang lagi kesulitan. Pemerintah, lewat Kemendikdasmen, akhirnya ngasih kelonggaran. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun 2026 sekarang boleh dipakai buat hal yang mendesak: membayar gaji guru honorer.
Nggak cuma guru, tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan aturan tertentu juga bisa kecipratan. Ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Intinya, buat sementara, dana BOSP jadi penopang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bilang langkah ini penting banget. Tujuannya satu: menjaga agar proses belajar-mengajar di semua sekolah tetap jalan, nggak ada yang terhenti.
“Prioritas utama kami jelas. Layanan pembelajaran buat siswa jangan sampai terganggu,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
“Makanya, relaksasi dana BOSP ini kami berikan sebagai langkah transisi. Sekolah butuh dukungan yang memadai untuk guru dan tenaga kependidikan mereka, yang ujung-ujungnya ya buat pendidikan anak-anak kita,” sambung dia.
Menurut Mu’ti, kebijakan ini sekaligus jadi bukti komitmen pemerintah menjaga mutu pendidikan. Di sisi lain, ini juga jadi dorongan agar pemerintah daerah makin kuat perannya dalam menganggar pendidikan secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Cahaya Hati Awards 2026 Apresiasi Kontribusi Korporasi hingga Sosial
Arus Mudik Lebaran Mulai Meningkat di Tol Keluar Jakarta
Persija Unggul Tipis 1-0 Atas Dewa United di Babak Pertama
Gelombang Mudik Lebaran Mulai Terasa, Pemudik Motor Berangkat Lebih Awal