Implikasinya jelas. Nanti, akses anak terhadap teknologi dan AI akan disesuaikan dengan kelompok usianya. Jadi, bakal ada batasan jelas: anak umur segini boleh apa, yang lebih kecil dikontrol lebih ketat. Pengawasannya pun menyeluruh, mulai dari konten yang diakses sampai durasi penggunaannya.
Pratikno lalu memberi contoh nyata. Di jenjang pendidikan dasar dan menengah, misalnya, anak-anak tidak disarankan menggunakan AI secara instan seperti langsung bertanya ke ChatGPT untuk menyelesaikan tugas. Tapi ini bukan larangan mutlak. Poinnya lebih pada konteks dan tujuan penggunaannya, yang harus fokus untuk kebutuhan pendidikan.
Harapannya tentu besar. Dengan adanya SKB tujuh menteri ini, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia bisa lebih positif. Risiko-risiko negatifnya pun diharapkan bisa ditekan.
(Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar
Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Tunda Proyek Tidak Mendesak untuk Pertebal Cadangan Fiskal
Prabowo Panggil Menteri Kehutanan Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional