Di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026), suasana sempat tegang sebelum akhirnya cair. Jaksa Muhammad Arfian dari Kejari Batam berdiri dan menyampaikan permintaan maaf yang tak biasa. Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton, kini menunduk di hadapan para wakil rakyat.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami," ujarnya dalam RDPU itu.
Suaranya terdengar jelas. Dia mengakui kesalahan yang dilakukan selama persidangan. Tak hanya itu, Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat hukuman disiplin dari Jamwas Kejagung. "Serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," tambahnya, mengakui konsekuensi dari tindakannya.
Permintaan maaf itu rupanya menyangkut sindirannya terhadap Komisi III DPR, yang dianggapnya melakukan intervensi dalam kasus Fandi. Sebuah langkah yang kemudian berbalik menyeretnya ke meja pemeriksaan.
Mendengar pengakuan itu, respons Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, justru lebih kalem. Politisi Gerindra itu langsung memaafkan. Tapi, ada pesan terselip dalam maafnya.
Artikel Terkait
Gus Ipul Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa
DPR Terima Tiga Surat Presiden Prabowo Soal RUU dan Kerja Sama Kanada
DPR Sahkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK 2026-2031
Prabowo Perketat Pengawasan BUMN dan Danantara dengan Utusan Khusus