Jakarta – Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (12/3/2026) akhirnya menghasilkan keputusan penting. Rapat yang digelar di Senayan itu secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usulan inisiatif dari dewan.
Suasana di ruang sidang terbilang padat. Sekitar 294 anggota DPR hadir, dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sidang berjalan lancar, bahkan cenderung cepat.
Puan membuka dengan meminta sikap tertulis dari semua fraksi. Tak butuh waktu lama, setelah semua pandangan terkumpul, beliau langsung mengetuk palu dan mengajukan pertanyaan penentu.
“Apakah RUU usul Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 dapat disetujui sebagai RUU usul DPR RI?” tanyanya.
Jawaban “Setuju!” dari para anggota kemudian bergema serentak, mengukuhkan langkah awal revisi undang-undang tersebut.
Sebenarnya, proses persiapan sudah berjalan jauh sebelumnya. Badan Legislasi (Baleg) DPR konon telah merampungkan harmonisasi draf RUU ini sejak Rabu, 18 Februari lalu. Dari proses harmonisasi itulah muncul sejumlah perubahan krusial yang bakal mengubah wajah pengelolaan haji.
Yang paling mencolok, judul RUU diubah menjadi lebih sederhana: RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun, perubahan substansinya jauh lebih dalam. Asas nirlaba, yang selama ini melekat, dihapus. Tujuannya jelas: agar pengelolaan keuangan bisa lebih profesional dan lincah.
Tak cuma itu. Kewenangan Dewan Pengawas dalam menyetujui penempatan atau investasi dana juga dicabut. Pola korporasi jadi lebih kentara, meski dengan catatan penting: tidak ada pembagian dividen untuk direksi maupun dewan pengawas.
Nomenklatur ‘Badan Pengelola’ pun berganti menjadi ‘direksi’, dengan struktur yang dirumuskan ulang. Pimpinan punya jabatan yang lebih tegas: ada Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas.
Di sisi lain, ruang gerak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) nantinya akan lebih lebar. Mereka diberi kewenangan untuk membentuk anak usaha di berbagai sektor. Artinya, tidak lagi terpaku hanya pada urusan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji. Ini langkah besar yang, tentu saja, menuai beragam tanggapan.
Penulis: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Warakas, Sita Sabu Senilai Rp1 Miliar
Polisi Gagalkan Transaksi 420 Cartridge Etomidate di Pekanbaru, Satu Pelaku Ditangkap
Presiden Prabowo Dikabarkan Akan Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Termasuk Kepala KSP
IHSG Berpotensi Rebound ke 7.250 Setelah Ambles 3,38 Persen, BNI Sekuritas Rekomendasikan Enam Saham