DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus

- Kamis, 12 Maret 2026 | 12:15 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus

Jakarta – Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (12/3/2026) akhirnya menghasilkan keputusan penting. Rapat yang digelar di Senayan itu secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usulan inisiatif dari dewan.

Suasana di ruang sidang terbilang padat. Sekitar 294 anggota DPR hadir, dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sidang berjalan lancar, bahkan cenderung cepat.

Puan membuka dengan meminta sikap tertulis dari semua fraksi. Tak butuh waktu lama, setelah semua pandangan terkumpul, beliau langsung mengetuk palu dan mengajukan pertanyaan penentu.

“Apakah RUU usul Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 dapat disetujui sebagai RUU usul DPR RI?” tanyanya.

Jawaban “Setuju!” dari para anggota kemudian bergema serentak, mengukuhkan langkah awal revisi undang-undang tersebut.

Sebenarnya, proses persiapan sudah berjalan jauh sebelumnya. Badan Legislasi (Baleg) DPR konon telah merampungkan harmonisasi draf RUU ini sejak Rabu, 18 Februari lalu. Dari proses harmonisasi itulah muncul sejumlah perubahan krusial yang bakal mengubah wajah pengelolaan haji.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar