"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya," kata Habiburokhman.
Harapannya jelas: jaksa muda seperti Arfian harus lebih bijak ke depannya. Namun begitu, Habiburokhman dengan tegas membantah tudingan intervensi. Menurutnya, apa yang dilakukan DPR hanyalah fungsi pengawasan biasa. Mereka, katanya, cuma menjalankan tugas sebagai mitra pengawas proses hukum di kejaksaan dan peradilan.
Kasus Fandi Ramadhan sendiri sudah mencapai titik akhir. Setelah sebelumnya terancam hukuman mati, vonis yang jatuh justru jauh lebih ringan: lima tahun penjara. Sebuah putusan yang kontras dengan tuntutan awal sang jaksa.
Rapat itu pun ditutup. Permintaan maaf telah disampaikan, maaf telah diberikan. Tapi, pelajaran dari kasus ini tentu masih panjang, terutama tentang batas-batas antara pengawasan dan intervensi dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Gus Ipul Dorong 5 Juta Penerima PKH Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa
DPR Terima Tiga Surat Presiden Prabowo Soal RUU dan Kerja Sama Kanada
DPR Sahkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK 2026-2031
Prabowo Perketat Pengawasan BUMN dan Danantara dengan Utusan Khusus