Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain

- Kamis, 12 Maret 2026 | 12:20 WIB
Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain

Sudah tiga bulan lamanya, Alvi Maulana menghabiskan hari-harinya dalam kesunyian sel isolasi di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Pria 24 tahun ini bukan tahanan biasa. Ia adalah terpidana kasus pembunuhan dan mutilasi mengerikan yang menimpa Tiara Angelina Saraswati (25). Di balik jeruji, namanya justru menebar ketakutan.

Alvi sendiri sudah ditahan sejak September tahun lalu. Proses hukumnya berjalan: dari tahanan penyidik di Polres Mojokerto, kemudian berpindah menjadi tahanan penuntut umum. Akhirnya, sejak Desember 2025, ia resmi menjadi penghuni lapas ini.

Dan langkah pertama yang diambil petugas begitu ia masuk? Langsung mengurungnya di sel khusus.

Ruangan itu sempit, hanya sekitar dua kali satu setengah meter. Di dalamnya, ada kasur, kamar mandi, dan selasar kecil. Itu saja. Ia benar-benar terpisah, hidup menyendiri dalam kamar yang sunyi itu. Menurut sejumlah saksi, keputusan ini bukan tanpa alasan yang kuat.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan langkah tersebut.

"Kamar kami sendirikan, satu kamar satu tahanan," ujarnya tegas. "Tujuannya jelas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus mutilasi berulang, misalnya, itu selalu kami antisipasi sedari awal."

Jadi, jangan harap Alvi bisa bebas berkeliaran di lapas. Aturannya ketat. Ia hanya boleh keluar dari selnya untuk urusan yang sangat khusus: menghadiri sidang di pengadilan, jika sakit parah, atau untuk menunaikan salat Jumat. Di luar itu, ia tetap terkurung.

Hingga hari ini, tiga bulan telah berlalu. Tiga bulan dalam isolasi total. Keadaan ini sepertinya akan terus berlanjut, setidaknya sampai proses hukumnya benar-benar tuntas. Sebuah langkah pencegahan yang dianggap perlu, mengingat beratnya dakwaan yang ia hadapi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar