"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan terpisah pekan lalu.
Prosedur pun berjalan. Penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka beserta segudang barang bukti ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, giliran tim JPU yang akan bekerja.
Budi menambahkan, jaksa punya waktu sekitar 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan. "Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan," tuturnya.
Dengan ditetapkannya ajudan sebagai tersangka baru, alur cerita kasus ini tampaknya belum akan cepat berakhir. Semua mata kini tertuju pada ruang pengadilan, menunggu bagaimana dakwaan akan dibacakan dan drama hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Pascabencana di Sumatera
BNI Bagikan Dividen Rp13,03 Triliun dan Rencanakan Buyback Saham
Korban Tewas Konflik Iran Capai 1.255 Jiwa, Termasuk 168 Anak di Sekolah Dasar
Menteri Keuangan Tinjau Tanah Abang, Klaim Daya Beli Masih Kuat