KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan

- Senin, 09 Maret 2026 | 20:00 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ternyata masih terus bergulir. KPK baru saja menetapkan tersangka tambahan: Marjani, yang tak lain adalah ajudan sang gubernur. Penetapan ini menunjukkan penyidikan belum berhenti, malah kian melebar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Senin (9/3/2026).

"Penetapan tersangka baru ini jelas mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berlanjut," ujar Budi. "Kami akan terus menggali, melihat bukti-bukti lain lebih dalam dan lebih luas lagi."

Menurutnya, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sering kali seperti membuka kotak Pandora. Praktik-praktik tak wajar lainnya di lingkup Pemprov Riau berpotensi terungkap satu per satu.

Sebelumnya, perkembangan kasus ini sempat menunjukkan titik terang. Pada Senin (2/3/2026) lalu, KPK menyatakan berkas penyidikan untuk Abdul Wahid dan kawan-kawan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dua tersangka yang sudah lebih dulu terseret adalah M. Arief Setiawan, sang Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar