Dia tetap optimis. Setelah tandatangan Dirjen, dokumen akan segera diajukan ke Menteri Keuangan untuk persetujuan final. Prosesnya diyakini tidak akan bertele-tele.
"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segera akan bisa diberlakukan," tambahnya.
Lalu, apa yang berubah? Poin pentingnya ada pada kriteria penerima fasilitas. Nantinya, tarif super ringan 0,5 persen itu hanya akan dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Di sisi lain, bentuk badan usaha seperti PT (bukan perorangan), CV, dan Firma kemungkinan tak lagi bisa menikmati keringanan ini. Mereka harus beralih ke tarif pajak normal yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan. Perubahan ini cukup signifikan dan pasti akan disorot oleh pelaku usaha.
Jadi, tinggal tunggu waktu saja. Semua mata kini tertuju pada proses finalisasi di Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Imsak di Bogor Pukul 04.33 WIB, Berikut Jadwal Salat Lengkap 7 Maret 2026
Iran: 30 Persen Korban Tewas dalam Konflik Terbaru adalah Anak-anak
Kadin DKI Resmikan Dapur Percontohan Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Terharu Saksikan Bantuan Indonesia untuk Palestina