Revisi PPh Final UMKM Masuk Tahap Akhir, Tunggu Persetujuan Menkeu

- Jumat, 06 Maret 2026 | 16:15 WIB
Revisi PPh Final UMKM Masuk Tahap Akhir, Tunggu Persetujuan Menkeu

Dia tetap optimis. Setelah tandatangan Dirjen, dokumen akan segera diajukan ke Menteri Keuangan untuk persetujuan final. Prosesnya diyakini tidak akan bertele-tele.

"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segera akan bisa diberlakukan," tambahnya.

Lalu, apa yang berubah? Poin pentingnya ada pada kriteria penerima fasilitas. Nantinya, tarif super ringan 0,5 persen itu hanya akan dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.

Di sisi lain, bentuk badan usaha seperti PT (bukan perorangan), CV, dan Firma kemungkinan tak lagi bisa menikmati keringanan ini. Mereka harus beralih ke tarif pajak normal yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan. Perubahan ini cukup signifikan dan pasti akan disorot oleh pelaku usaha.

Jadi, tinggal tunggu waktu saja. Semua mata kini tertuju pada proses finalisasi di Kementerian Keuangan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar