Yang menarik, saat diperiksa penyidik, Fadia mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial. Urusan teknis birokrasi, katanya, diserahkan pada Sekda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers Rabu (4/3/2026).
“FAR mengaku dulunya sebagai pedangdut, sehingga tidak banyak tahu soal birokrasi,” kata Asep.
Namun begitu, pengakuan tersebut rupanya dianggap tak sejalan dengan rekam jejak Fadia sendiri. Asep menambahkan, track record-nya menunjukkan dia terpilih dua kali sebagai bupati dan sekali sebagai wakil bupati.
“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Jadi, di satu sisi ada tuntutan untuk belajar cepat dan memegang kendali. Di sisi lain, ada pengakuan yang justru mengesampingkan urusan birokrasi. Kasus ini, di luar soal hukum, menyisakan pertanyaan besar tentang kesiapan dan tanggung jawab kepemimpinan di daerah.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Resmikan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU
Danantara Mulai Kajian Ulang Menyeluruh atas Tata Kelola dan Aset BUMN
Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Palestina Lewat Forum Perdamaian kepada Ulama
Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Tempur F-15 AS di Langit Basra