Wacana PPPK untuk Guru Madrasah Swasta di NTB Kembali Menguat

- Jumat, 06 Maret 2026 | 09:45 WIB
Wacana PPPK untuk Guru Madrasah Swasta di NTB Kembali Menguat

Di pelosok desa Nusa Tenggara Barat, suara riuh anak-anak belajar masih terdengar dari bangunan madrasah yang sederhana. Gedungnya mungkin tak megah, tapi di sanalah masa depan banyak anak mulai ditulis. Pengabdian itu ditopang oleh para guru yang mengajar dengan penuh keyakinan, meski honor mereka seringkali jauh dari kata layak. Mereka adalah guru honorer atau swasta, tulang punggung pendidikan yang justru hidup dalam ketidakpastian.

Namun belakangan, ada angin segar yang berhembus. Wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat. Aspirasi ini kerap disuarakan dalam berbagai pertemuan dengan pemangku kebijakan, bahkan sampai ke tingkat nasional. Bagi banyak guru, ini lebih dari sekadar status. Ini adalah pengakuan, sebuah bentuk penghargaan atas dedikasi panjang yang selama ini berjalan nyaris dalam sunyi.

Isu ini sangat relevan untuk NTB. Coba lihat Lombok saja. Di pulau ini ada lebih dari dua ribu madrasah, negeri dan swasta. Kalau setiap madrasah punya 10 sampai 15 guru swasta, bisa dibayangkan jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Realitasnya, pendidikan agama di sini justru bertumpu pada mereka, para guru non-ASN yang bekerja dengan fasilitas seadanya.

Fenomena ini sebenarnya nasional. Data Kementerian Agama menunjukkan, dari lebih satu juta guru di lembaga pendidikan keagamaan, cuma sekitar sepertiganya yang berstatus PNS. Sisanya? Mereka inilah yang menjadi pilar utama. Ironis, bukan? Di satu sisi, negara menekankan pentingnya pendidikan karakter dan keagamaan. Tapi di sisi lain, para penggeraknya kerap belum mendapat jaminan kesejahteraan yang memadai.

"Bagi daerah seperti NTB, kebijakan PPPK ini bukan cuma urusan administratif. Ini menyangkut hidup mati ribuan keluarga guru yang selama ini hidup di ketidakpastian," ujar seorang pengamat pendidikan lokal.

Perjuangan untuk status PPPK ini sudah berlangsung lama. Banyak dari guru madrasah swasta ini sebenarnya sudah profesional. Mereka sudah sertifikasi, bahkan dapat penyetaraan jabatan. Tapi statusnya mentok di situ. Imbasnya, pendapatan mereka serba tak menentu, bergantung pada kemampuan yayasan. Di beberapa tempat, honornya bahkan tak menyentuh upah minimum. Padahal, beban kerjanya sama beratnya dengan guru ASN.

Nah, skema PPPK ini diharapkan bisa jadi solusi. Guru dapat kepastian, negara dapat tenaga profesional tanpa menambah beban PNS permanen. Tapi jalan menuju sana nggak gampang. Butuh koordinasi rumit antar kementerian Agama, PAN-RB, BKN, sampai Keuangan. Prosesnya pun sering tersendat, berlarut-larut di meja birokrasi.

Meski begitu, ada optimisme. Isu ini sekarang sudah masuk agenda nasional, didorong oleh perhatian politik yang meningkat. Perjuangan mereka tak lagi sendiri.

Kalau kebijakan ini benar-benar terwujud, dampaknya akan luas. Guru yang sejahtera biasanya lebih fokus mengajar, punya kesempatan kembangkan diri. Kualitas pembelajaran pun bisa naik. Madrasah, yang kerap dipandang sebagai 'pendidikan pinggiran', akan semakin kuat posisinya. Ini investasi penting untuk pendidikan berbasis karakter dan nilai keagamaan.

Tapi agar efektif, perlu langkah konkret. Data kebutuhan guru harus akurat. Harus ada afirmasi untuk guru yang sudah puluhan tahun mengabdi. Jangan sampai mereka yang senior justru tersisih. Dan setelah diangkat, pembinaan berkelanjutan mutlak diperlukan.

Pada akhirnya, ini semua bukan cuma soal status kepegawaian. Ini soal bagaimana negara menghargai setiap pilar pendidikan. Madrasah telah membentuk jutaan anak bangsa. Gurunya menanamkan bukan hanya ilmu, tapi juga moral dan toleransi.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah mereka layak diakui. Tapi, kapan pengakuan itu akan datang? Seberapa cepat negara bisa bergerak, agar pengabdian yang tulus itu tak lagi berujung pada ketidakpastian yang tak berkesudahan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar