"Kalau memang ada data dan ada faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, Pemerintah, Pak Sekda, Bu Premi (Premi Lasari) untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap tidak menggunakan fasilitas transportasi umum," tegas Pramono.
Di sisi lain, bagi Gubernur, kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Ada tujuan jangka panjang di baliknya. Selain untuk memperbaiki sistem transportasi ibu kota, ini juga dimaksudkan sebagai contoh nyata bagi masyarakat. Harapannya, warga Jakarta bisa perlahan beralih dari ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Jadi, ancaman sanksi itu jelas. Pramono tampaknya tak mau lagi ada yang menganggap remeh aturan Rabu ini. Tunggu saja tindak lanjutnya.
Artikel Terkait
BRILink Agen di Grobogan Ubah Kios Pupuk Jadi Pusat Layanan Keuangan Desa
Polisi Bongkar Jaringan Perburuan Liar Gajah Sumatera di Riau, 15 Orang Diamankan
Bupati Pekalongan Bantah Terlibat OTT KPK Meski Kenakan Rompi Oranye
Bupati Pekalongan Diperiksa KPK Usai OTT, Bantah Jadi Target Operasi