KPK Tahan Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi Tender dengan Modus Lebih Maju

- Rabu, 04 Maret 2026 | 16:55 WIB
KPK Tahan Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi Tender dengan Modus Lebih Maju

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), resmi berstatus tersangka KPK. Jerat hukumnya terkait keterlibatannya dalam proses tender pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten yang justru ia pimpin sendiri. Pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya, kasus ini disebut bukanlah suap biasa. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa modus yang terungkap di Pekalongan ini jauh lebih canggih.

"Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, skema ini berbeda dari suap konvensional yang melibatkan permintaan uang langsung dari pengusaha atau vendor. "Bentuknya lebih maju," tambahnya.

Dampaknya langsung terasa di internal pemkab. Diduga, posisi Fadia sebagai atasan membuat anak buahnya segan, bahkan takut, untuk berani protes atau mengkritik. Situasi seperti ini, kata Asep, justru mempersulit kerja aparat penegak hukum.

"Apakah aparatur pemerintahan di sana bisa komplain punya ibu? Sedangkan kalau yang mengerjakan vendor yang lain, yang itu mungkin memberikan sesuatu, seperti itu. Nah itu bisa dikomplain kan karena bukan ini nggak ada hubungannya," ucap dia.

Ia melanjutkan, "Ini kemudian bagi aparat penegak hukum juga ini lebih sulit, kenapa? Karena tidak kelihatan. Tidak kelihatannya kenapa? Bentuknya dalam bentuk perusahaan tidak kelihatan, tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uangnya."

Singkatnya, korupsi model begini ibaratnya bekerja dalam senyap. Tidak ada setoran tunai di tempat gelap atau amplop yang berpindah tangan. Alhasil, jejaknya samar dan penelusurannya punya tantangan sendiri.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar