Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), resmi berstatus tersangka KPK. Jerat hukumnya terkait keterlibatannya dalam proses tender pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten yang justru ia pimpin sendiri. Pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menariknya, kasus ini disebut bukanlah suap biasa. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa modus yang terungkap di Pekalongan ini jauh lebih canggih.
"Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, skema ini berbeda dari suap konvensional yang melibatkan permintaan uang langsung dari pengusaha atau vendor. "Bentuknya lebih maju," tambahnya.
Artikel Terkait
Menteri Sosial Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Papua Barat
OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi IPO BEBS
Anggota DPRD DKI Soroti Pak Ogah Sebagai Pemicu Tambahan Kemacetan dan Ancaman Keselamatan
Menteri ESDM Tegaskan Stok BBM Aman, Keterbatasan di Kapasitas Penyimpanan