Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), resmi berstatus tersangka KPK. Jerat hukumnya terkait keterlibatannya dalam proses tender pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten yang justru ia pimpin sendiri. Pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menariknya, kasus ini disebut bukanlah suap biasa. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa modus yang terungkap di Pekalongan ini jauh lebih canggih.
"Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, skema ini berbeda dari suap konvensional yang melibatkan permintaan uang langsung dari pengusaha atau vendor. "Bentuknya lebih maju," tambahnya.
Dampaknya langsung terasa di internal pemkab. Diduga, posisi Fadia sebagai atasan membuat anak buahnya segan, bahkan takut, untuk berani protes atau mengkritik. Situasi seperti ini, kata Asep, justru mempersulit kerja aparat penegak hukum.
"Apakah aparatur pemerintahan di sana bisa komplain punya ibu? Sedangkan kalau yang mengerjakan vendor yang lain, yang itu mungkin memberikan sesuatu, seperti itu. Nah itu bisa dikomplain kan karena bukan ini nggak ada hubungannya," ucap dia.
Ia melanjutkan, "Ini kemudian bagi aparat penegak hukum juga ini lebih sulit, kenapa? Karena tidak kelihatan. Tidak kelihatannya kenapa? Bentuknya dalam bentuk perusahaan tidak kelihatan, tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uangnya."
Singkatnya, korupsi model begini ibaratnya bekerja dalam senyap. Tidak ada setoran tunai di tempat gelap atau amplop yang berpindah tangan. Alhasil, jejaknya samar dan penelusurannya punya tantangan sendiri.
Artikel Terkait
Pria di Lampung Selatan Nekat Tusuk Kekasih 12 Kali karena Tak Diizinkan Menginap
Kejagung Bongkar Mark-Up Pengadaan Motor Listrik Rp42 Juta per Unit di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
BNN Tangkap Dua Warga Rusia di Bali Bawa Hashish dari Jakarta
Kebakaran di Jatipulo Palmerah Hanguskan Rumah Lima Kepala Keluarga, Tak Ada Korban Jiwa