Persoalan lain muncul belakangan ini. Kantor perwakilan LPS di Surabaya mendapat kunjungan dari para pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto yang melakukan aksi unjuk rasa. Menanggapi hal ini, LPS menyampaikan beberapa poin.
Pertama, mereka menyatakan prihatin dan berempati atas masalah yang dialami pekerja. Namun, urusan gaji, pesangon, atau tunjangan hari raya sama sekali bukan ranah kewenangan LPS. LPS berharap masalah internal perusahaan itu diselesaikan sendiri oleh manajemen, pemegang saham, dan para pekerjanya.
Kedua, LPS menegaskan bahwa BPR Prima Master Bank sudah tidak beroperasi. Dana untuk membayar klaim nasabah berasal dari LPS, bukan dari simpanan nasabah di bank yang sudah dilikuidasi itu.
Ketiga, saat ini konsentrasi utama LPS adalah menyelesaikan pembayaran klaim dengan batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah. Mereka juga fokus pada proses likuidasi untuk mendapatkan hasil terbaik guna memenuhi kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Keempat, seluruh pekerjaan LPS dilindungi hukum. Mereka berharap tidak ada pihak yang mengganggu atau menghalangi proses yang sedang berjalan.
Dan terakhir, LPS membutuhkan situasi yang kondusif. Untuk itu, mereka meminta kepada pekerja PT Pakerin agar menghentikan aksinya di kantor LPS dan mengikuti proses penanganan bank sesuai koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Menteri LHK Tunggu Hasil Lab Pestisida untuk Gugat Pencemar Sungai Cisadane
Harga Cabai Rawit Merah Mulai Turun Usai Cuaca Membaik dan Panen Meningkat
BNI Agen46 Bawa Layanan Perbankan Langsung ke Warga Pulau Lembeh
TNI Selidiki Dugaan Perampasan Senjata dalam Serangan Mematikan di Nabire