Persoalan lain muncul belakangan ini. Kantor perwakilan LPS di Surabaya mendapat kunjungan dari para pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto yang melakukan aksi unjuk rasa. Menanggapi hal ini, LPS menyampaikan beberapa poin.
Pertama, mereka menyatakan prihatin dan berempati atas masalah yang dialami pekerja. Namun, urusan gaji, pesangon, atau tunjangan hari raya sama sekali bukan ranah kewenangan LPS. LPS berharap masalah internal perusahaan itu diselesaikan sendiri oleh manajemen, pemegang saham, dan para pekerjanya.
Kedua, LPS menegaskan bahwa BPR Prima Master Bank sudah tidak beroperasi. Dana untuk membayar klaim nasabah berasal dari LPS, bukan dari simpanan nasabah di bank yang sudah dilikuidasi itu.
Ketiga, saat ini konsentrasi utama LPS adalah menyelesaikan pembayaran klaim dengan batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah. Mereka juga fokus pada proses likuidasi untuk mendapatkan hasil terbaik guna memenuhi kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Keempat, seluruh pekerjaan LPS dilindungi hukum. Mereka berharap tidak ada pihak yang mengganggu atau menghalangi proses yang sedang berjalan.
Dan terakhir, LPS membutuhkan situasi yang kondusif. Untuk itu, mereka meminta kepada pekerja PT Pakerin agar menghentikan aksinya di kantor LPS dan mengikuti proses penanganan bank sesuai koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal