LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya

- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:40 WIB
LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya

Persoalan lain muncul belakangan ini. Kantor perwakilan LPS di Surabaya mendapat kunjungan dari para pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto yang melakukan aksi unjuk rasa. Menanggapi hal ini, LPS menyampaikan beberapa poin.

Pertama, mereka menyatakan prihatin dan berempati atas masalah yang dialami pekerja. Namun, urusan gaji, pesangon, atau tunjangan hari raya sama sekali bukan ranah kewenangan LPS. LPS berharap masalah internal perusahaan itu diselesaikan sendiri oleh manajemen, pemegang saham, dan para pekerjanya.

Kedua, LPS menegaskan bahwa BPR Prima Master Bank sudah tidak beroperasi. Dana untuk membayar klaim nasabah berasal dari LPS, bukan dari simpanan nasabah di bank yang sudah dilikuidasi itu.

Ketiga, saat ini konsentrasi utama LPS adalah menyelesaikan pembayaran klaim dengan batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah. Mereka juga fokus pada proses likuidasi untuk mendapatkan hasil terbaik guna memenuhi kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Keempat, seluruh pekerjaan LPS dilindungi hukum. Mereka berharap tidak ada pihak yang mengganggu atau menghalangi proses yang sedang berjalan.

Dan terakhir, LPS membutuhkan situasi yang kondusif. Untuk itu, mereka meminta kepada pekerja PT Pakerin agar menghentikan aksinya di kantor LPS dan mengikuti proses penanganan bank sesuai koridor hukum yang berlaku.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar