Pasar ekspor produk perikanan Indonesia kembali bertambah. Kali ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membuka akses ke dua pasar besar: Turki dan China. Kabar baik ini datang seiring dengan diterbitkannya nomor persetujuan ekspor untuk puluhan unit pengolahan ikan dalam negeri.
Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP, menjelaskan situasinya.
“Dengan adanya penerbitan approval number itu, maka 57 usaha perikanan bisa melaksanakan kegiatan ekspor ikan maupun produk perikanan lainnya ke Turki dan China,” ujarnya, Senin lalu.
Prosesnya tentu tidak instan. Menurut Ishartini, pengusulan UPI ini melibatkan verifikasi teknis yang ketat dan pengisian kuisioner sesuai permintaan otoritas kedua negara. Intinya, semua unit yang diusulkan sudah harus memegang sertifikat HACCP dan menjalankan standar keamanan pangan yang tinggi.
Dari sisi angka, hasilnya cukup menggembirakan. Untuk pasar Turki, dari 56 UPI yang diajukan, sebanyak 52 sudah dapat lampu hijau. Empat lainnya masih menunggu verifikasi. Sementara untuk China, kelima UPI yang diusulkan langsung disetujui oleh otoritas bea cukai setempat, GACC.
Artikel Terkait
Meta Diapresiasi Patuhi Aturan Anak, Google Ditegur Pemerintah
Gubernur DKI Minta PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mendadak
Pariwisata Indonesia Tumbuh, Kunjungan Wisman Naik 13,37% pada Februari 2026
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh