Seskab Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

- Senin, 23 Februari 2026 | 08:20 WIB
Seskab Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Di sisi lain, jangan lupa dengan perizinan lain. Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, izin edar dari BPOM tetap menjadi syarat mutlak sebelum beredar di pasaran. Jadi, urusan halal dan keamanan produk berjalan beriringan.

Yang menarik, Indonesia dan AS sebenarnya sudah punya kesepahaman di level internasional. Mereka telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk penyetaraan sertifikasi halal. Intinya, dengan adanya MRA ini, pengakuan sertifikasi dilakukan dengan standar yang jelas, tapi tetap dalam koridor regulasi nasional kita.

Poin pentingnya, pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan dengan AS sama sekali tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi standar nasional. Ketentuan halal dan perlindungan konsumen tetap diutamakan.

Terakhir, Seskab mengimbau masyarakat. Ia meminta agar publik tidak mudah termakan informasi yang simpang siur. Pastikan selalu mengecek kebenaran berita dari sumber-sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar