Di sisi lain, jangan lupa dengan perizinan lain. Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, izin edar dari BPOM tetap menjadi syarat mutlak sebelum beredar di pasaran. Jadi, urusan halal dan keamanan produk berjalan beriringan.
Yang menarik, Indonesia dan AS sebenarnya sudah punya kesepahaman di level internasional. Mereka telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk penyetaraan sertifikasi halal. Intinya, dengan adanya MRA ini, pengakuan sertifikasi dilakukan dengan standar yang jelas, tapi tetap dalam koridor regulasi nasional kita.
Poin pentingnya, pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan dengan AS sama sekali tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi standar nasional. Ketentuan halal dan perlindungan konsumen tetap diutamakan.
Terakhir, Seskab mengimbau masyarakat. Ia meminta agar publik tidak mudah termakan informasi yang simpang siur. Pastikan selalu mengecek kebenaran berita dari sumber-sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
Kemenaker Diminta Efisiensi Anggaran Rp181,8 Miliar oleh Kemenkeu
Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026 Rp 2 Juta di Tengah Lonjakan Harga Avtur
Ledakan di Bogor Subuh Tadi Rusak Sekolah, Belajar Dialihkan ke Daring
Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket Imbas Aturan Bahan Bakar dan Stimulus Pajak