Menanti Kepastian dalam 60 Hari ke Depan
Meski memiliki argumen hukum yang kuat, pemerintah Indonesia menyadari bahwa dinamika kebijakan perdagangan internasional seringkali kompleks. Oleh karena itu, Jakarta memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu kepastian selama periode ratifikasi 60 hari ke depan.
“Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” imbuhnya.
Menurut Airlangga, berbagai risiko dan skenario pasca penandatanganan ART telah didiskusikan secara matang antara delegasi Indonesia dan Office of the United States Trade Representative (USTR). Dialog ini dianggap penting untuk mengantisipasi setiap kemungkinan.
“Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pendekatan pemerintah yang tidak hanya reaktif, tetapi telah mempersiapkan langkah-langkah strategis berdasarkan analisis mendalam untuk melindungi kepentingan ekspor nasional di tengah gejolak kebijakan dagang global.
Artikel Terkait
Pemerintah dan Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman dan Biaya Turun Rp2 Juta
Pemerintah Jamin Biaya Haji 2026 Tak Naik Meski Ada Dampak Konflik Timur Tengah
Pemerintah Alokasikan Rp1,77 Triliun APBN untuk Tanggung Kenaikan Biaya Haji Akibat Lonjakan Avtur
Presiden Prabowo Tegaskan Kunjungan Luar Negeri untuk Jamin Pasokan Minyak