MUI Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar Meski Ada Pelonggaran untuk Produk AS

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:30 WIB
MUI Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar Meski Ada Pelonggaran untuk Produk AS

Dia lebih lanjut menegaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.

Prinsip Muamalah dalam Perdagangan

Menyoroti dari sudut pandang fikih, Ni'am menyatakan bahwa dalam ilmu Fikih Muamalah, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, dia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," lanjutnya.

Latar Belakang Kebijakan

Pernyataan MUI ini muncul sebagai respons terhadap kesepakatan yang tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’. Dalam pasal mengenai "Halal for Manufactured Goods", disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Kebijakan pelonggaran ini, sebagaimana tertuang dalam dokumen, ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur seperti kosmetik dan perangkat medis tanpa hambatan birokrasi yang dinilai ketat. Namun, dari perspektif kehalalan, langkah ini memantik perhatian dan kehati-hatian tersendiri.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar