Dia lebih lanjut menegaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prinsip Muamalah dalam Perdagangan
Menyoroti dari sudut pandang fikih, Ni'am menyatakan bahwa dalam ilmu Fikih Muamalah, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, dia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," lanjutnya.
Latar Belakang Kebijakan
Pernyataan MUI ini muncul sebagai respons terhadap kesepakatan yang tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’. Dalam pasal mengenai "Halal for Manufactured Goods", disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Kebijakan pelonggaran ini, sebagaimana tertuang dalam dokumen, ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur seperti kosmetik dan perangkat medis tanpa hambatan birokrasi yang dinilai ketat. Namun, dari perspektif kehalalan, langkah ini memantik perhatian dan kehati-hatian tersendiri.
Artikel Terkait
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh
Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Optimis Meski IKK Maret 2026 Turun Tipis
SpaceX Catat Kerugian Rp85 Triliun di Tengah Persiapan IPO
Pemprov Kalteng Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 4 Hari Kantor, 1 Hari WFH bagi ASN