MURIANETWORK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan resmi menyusul adanya kesepakatan pemerintah yang melonggarkan aturan jaminan produk halal untuk barang-barang impor dari Amerika Serikat. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia adalah prinsip yang tidak bisa ditawar, seraya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk pangan.
Imbauan untuk Masyarakat Muslim
Dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (21/2/2026), Asrorun Ni'am Sholeh secara khusus mengingatkan konsumen muslim untuk bersikap proaktif. Dia menekankan pentingnya memastikan kehalalan suatu produk sebelum dikonsumsi, terlebih di tengah perkembangan kebijakan perdagangan internasional.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," imbaunya.
Landasan Hukum yang Tegas
Ni'am menjelaskan bahwa posisi MUI dalam hal ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban sertifikasi halal, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk perlindungan hak konstitusional umat beragama.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya.
Artikel Terkait
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh
Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Optimis Meski IKK Maret 2026 Turun Tipis
SpaceX Catat Kerugian Rp85 Triliun di Tengah Persiapan IPO
Pemprov Kalteng Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 4 Hari Kantor, 1 Hari WFH bagi ASN