MURIANETWORK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan resmi menyusul adanya kesepakatan pemerintah yang melonggarkan aturan jaminan produk halal untuk barang-barang impor dari Amerika Serikat. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia adalah prinsip yang tidak bisa ditawar, seraya mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk pangan.
Imbauan untuk Masyarakat Muslim
Dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (21/2/2026), Asrorun Ni'am Sholeh secara khusus mengingatkan konsumen muslim untuk bersikap proaktif. Dia menekankan pentingnya memastikan kehalalan suatu produk sebelum dikonsumsi, terlebih di tengah perkembangan kebijakan perdagangan internasional.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," imbaunya.
Landasan Hukum yang Tegas
Ni'am menjelaskan bahwa posisi MUI dalam hal ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban sertifikasi halal, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk perlindungan hak konstitusional umat beragama.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya.
Dia lebih lanjut menegaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prinsip Muamalah dalam Perdagangan
Menyoroti dari sudut pandang fikih, Ni'am menyatakan bahwa dalam ilmu Fikih Muamalah, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, dia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," lanjutnya.
Latar Belakang Kebijakan
Pernyataan MUI ini muncul sebagai respons terhadap kesepakatan yang tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’. Dalam pasal mengenai "Halal for Manufactured Goods", disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Kebijakan pelonggaran ini, sebagaimana tertuang dalam dokumen, ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur seperti kosmetik dan perangkat medis tanpa hambatan birokrasi yang dinilai ketat. Namun, dari perspektif kehalalan, langkah ini memantik perhatian dan kehati-hatian tersendiri.
Artikel Terkait
Waskita Beton Precast Amankan Proyek Laboratorium Canggih di Universitas Udayana
Pelatih Persija Mauricio Souza Tegaskan Pemain Baru Harus Bukti Performa, Bukan Cuma Tuntutan Suporter
Perjanjian Tarif Baru Indonesia-AS Diharapkan Dongkrak Ekspor dan Serap Tenaga Kerja
Pemerintah Buka Investasi AS di Mineral Kritis, Tegaskan Tak Ada Ekspor Bahan Mentah