Ketua Mahkamah Agung John Roberts yang menjelaskan. Konstitusi AS, katanya, memang jelas memberi wewenang pada Kongres untuk memungut pajak. Tapi wewenang itu tidak meluas sampai ke cabang eksekutif. Poin pentingnya, pemerintahan Trump sendiri diakui Roberts mengakui bahwa presiden tak punya kewenangan memberlakukan tarif di masa damai.
Trump, di sisi lain, berusaha memutar narasi. "Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif," katanya kepada para wartawan. "Mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA."
Dia malah melihat sisi positif dari keputusan ini. "Kemampuan untuk memblokir, mengembargo, membatasi, memberi lisensi, atau memberlakukan kondisi lain apa pun pada kemampuan negara asing untuk melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat berdasarkan IEEPA telah sepenuhnya dikonfirmasi oleh keputusan ini," tutur Trump dengan penuh keyakinan.
Baginya, ini bukan akhir. Masih ada jalan lain. "Mulai sekarang, semua tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 dan tarif Pasal 301 yang ada tetap berlaku sepenuhnya," tegasnya.
Dan aksinya langsung nyata. "Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah dikenakan," janji Trump. Tak berhenti di situ, dia juga mengumumkan dimulainya beberapa investigasi Pasal 301 dan investigasi lainnya. Tujuannya satu: melindungi AS dari praktik perdagangan yang dianggapnya tidak adil.
Pertarungan hukum dan kebijakan ini jelas belum selesai. Kedua kubu bersikukuh pada pendirian masing-masing.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Dekat Iran Tanpa Kesepakatan Permanen
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen Palsu di TikTok
Kemenperin Soroti Penurunan Produksi Kendaraan Niaga di Tengah Kebutuhan Logistik yang Meningkat
Kemenaker Diminta Efisiensi Anggaran Rp181,8 Miliar oleh Kemenkeu