Modus penipuan parkir di Surabaya kini makin canggih. Polrestabes setempat baru-baru ini menangkap sejumlah juru parkir liar yang kedapatan menggunakan QRIS palsu. Alih-alih mengarahkan pembayaran ke rekening resmi Dishub, mereka malah menyodorkan kode milik pribadi yang terdaftar atas nama sebuah warung kopi.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengungkapkan operasi ini berawal dari keluhan warga. "Ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan," jelas Erika, Selasa (20/1).
"Perlu kami sampaikan bahwa QRIS para pelaku adalah QRIS milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026," imbuhnya.
Merespons aduan itu, polisi langsung bergerak. Operasi digelar sejak Senin (19/1) hingga Selasa (20/1) di sejumlah titik rawan.
"Kami amankan tiga orang pelaku di wilayah Jalan Tanjung Anom," ujar Erika. "Kemudian hari ini, ada 15 orang lagi yang diamankan dari lokasi seperti Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan, dan Pasar Besar. Mereka akan diproses untuk tindak pidana ringan."
Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih mendalam.
"Penegakan hukum kita lakukan sesuai ketentuan tipiring," kata dia. "Tapi kalau dalam pemeriksaan nanti ditemukan unsur pidana lain, ya kita limpahkan ke satreskrim."
Hukuman tindak pidana ringan itu sendiri dikenakan karena mereka melanggar Perda Kota Surabaya. Soal berapa banyak korban yang sudah terjebak modus ini, polisi masih menghitung.
Artikel Terkait
Buku Gibran Tak Lulus SMA Dijadikan Senjata, Akan Diterjemahkan dan Dikirim ke PBB
Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polda Periksa 10 Saksi, Tiga Laporan Polisi Menumpuk
Tujuh Saksi Diperiksa, Motif Pembongkaran Makam Warga di Serang Masih Gelap
Dari SimCity ke RW: Kisah Ketua Termuda Cimahi yang Taklukkan Banjir dengan Modal Rp 30 Juta