Di area luar Lapangan Tahapary Polda Maluku, Tantui, aroma tajam menyeruak. Ribuan liter minuman keras tradisional sopi mengalir ke dalam lubang yang digali petugas, Jumat (6/3/2026) lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5.856 liter miras dimusnahkan di sana dalam sebuah operasi gabungan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto. Hadir juga sejumlah pejabat penting, mulai dari unsur Forkopimda Maluku, Ketua DPRD Kota Ambon, hingga pimpinan umat beragama dan Kepala Kantor SAR Ambon. Mereka menyaksikan barang bukti itu lenyap dari peredaran.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, sopi yang dimusnahkan itu berasal dari dua sumber. Sebanyak 1.665 liter merupakan hasil sitaan timnya, sementara 4.191 liter lainnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres se-Maluku.
"Tapi angka itu cuma sebagian," ujar Kombes Indra, Sabtu (7/3/2026).
Dia menjelaskan, dalam rangkaian Operasi KRYD dan Operasi Pekat Salawaku 2026, total yang berhasil diamankan polisi mencapai 15.103 liter sopi. Sebagian barang bukti bahkan sudah langsung dihancurkan di tempat penemuan.
Lalu, dari mana asalnya? Sebagian besar disita di pelabuhan. Miras ini dibawa menggunakan kapal dari berbagai kabupaten di Maluku, menunjukkan bahwa peredarannya cukup luas dan terorganisir.
Kalau dipikir-pikir, dampaknya cukup signifikan. Indra Gunawan membuat perhitungan sederhana: asumsikan satu liter sopi bisa membuat dua orang mabuk. Artinya, dengan 15.103 liter yang disita, sekitar 30.000 orang lebih berpotensi terhindar dari efek buruk alkohol itu. Angka yang tidak kecil.
Namun begitu, masalahnya tetap serius. Minuman keras jenis sopi ini masih jadi pemicu utama keributan dan gangguan ketertiban di Maluku. Itu fakta yang diakui polisi.
Karena itu, harapannya kini ada di pemerintah daerah. Polisi mendorong agar regulasi diperkuat lewat peraturan daerah, khususnya menyangkut penjualan alkohol pada anak di bawah umur dan orang yang sudah mabuk. Aturan ini perlu diselaraskan dengan KUHP baru yang ancamannya lebih berat.
Dalam KUHP baru, menjual minuman beralkohol ke anak-anak bisa berujung pidana penjara lebih dari satu tahun. Sanksi yang sama mengintai bagi mereka yang memberi minuman pada orang yang sudah tak sadarkan diri. Aturan ini diharapkan bisa jadi penangkal yang lebih efektif.
Artikel Terkait
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Credit Union Aek Nabara pada 22 April 2026
Unhas Perkuat Pengawasan dengan Teknologi dan Aparat untuk UTBK 2026
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara
Investor Abu Dhabi Ports Group Tinjau Peluang Kerja Sama di Makassar New Port