Kurator Merpati Akui Aset Tak Cukup Bayar Utang Rp11,4 Triliun, Nasib 1.255 Eks Karyawan Menggantung

- Rabu, 18 Februari 2026 | 23:00 WIB
Kurator Merpati Akui Aset Tak Cukup Bayar Utang Rp11,4 Triliun, Nasib 1.255 Eks Karyawan Menggantung

MURIANETWORK.COM - Proses pemberesan aset PT Merpati Nusantara Airlines yang telah dinyatakan pailit masih menghadapi jalan buntu dalam memenuhi hak 1.255 mantan karyawannya. Fakta terbaru mengungkap jurang lebar antara total utang maskapai pelat merah itu yang mencapai Rp11,4 triliun dengan nilai aset yang tersisa untuk likuidasi, yang hanya sekitar Rp331 miliar. Situasi ini membuat pelunasan penuh pesangon dan hak lainnya menjadi sangat sulit terwujud.

Jarak Besar Antara Utang dan Aset

Persoalan inti terletak pada ketimpangan yang sangat besar. Dari total utang perusahaan sebesar Rp11,4 triliun, kurator hanya berhasil menghimpun aset senilai sekitar Rp331 miliar. Padahal, tagihan hak karyawan saja sudah mencapai Rp317 miliar. Hingga saat ini, pembayaran yang telah disalurkan baru sekitar Rp65,97 miliar, atau baru memenuhi 21,03 persen dari total kewajiban kepada mantan pekerja.

Proses pembayaran sendiri telah dilakukan dengan memperhatikan prioritas hukum. Upah yang tertunggak, senilai Rp3,8 miliar, telah dilunasi sesuai ketentuan. Sementara untuk pembayaran pesangon, telah dilakukan secara bertahap sejak akhir 2022 dan direncanakan berlanjut hingga November 2025.

Aset Terakhir dan Harapan yang Menipis

Namun, harapan untuk menambah porsi pembayaran tampak semakin kecil. Kurator kini hanya menyisakan satu aset lagi, yakni di Biak, Papua, yang diperkirakan memiliki nilai likuidasi sekitar Rp15 miliar. Nilai ini jelas sangat tidak mencukupi untuk menutup sisa kewajiban yang masih sangat besar.

Imran Nating, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), secara terbuka mengakui keterbatasan ini dalam sebuah rapat dengan DPR. "Kalaupun aset ini terjual sesuai harapan, itu tidak akan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan,” tegasnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar