Kurator Merpati Akui Aset Tak Cukup Bayar Utang Rp11,4 Triliun, Nasib 1.255 Eks Karyawan Menggantung

- Rabu, 18 Februari 2026 | 23:00 WIB
Kurator Merpati Akui Aset Tak Cukup Bayar Utang Rp11,4 Triliun, Nasib 1.255 Eks Karyawan Menggantung

Panggilan untuk Intervensi Lintas Lembaga

Menyadari kompleksitas dan keterbatasan solusi dari sisi kurator, anggota DPR mulai mendorong pendekatan yang lebih luas. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai penyelesaiannya tidak bisa hanya bergantung pada hasil pemberesan aset yang tersisa.

“Sepertinya sekalipun aset ini bisa terjual dengan harga yang diharapkan, ini juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sehingga perlu melibatkan kementerian terkait, baik BUMN, Danantara maupun Kementerian Keuangan," papar Charles.

Untuk itu, Komisi IX berencana mengupayakan rapat gabungan lintas komisi. Langkah ini dimaksudkan agar kementerian dan lembaga terkait dapat diundang secara resmi untuk bersama-sama mencari solusi akhir bagi nasib eks karyawan Merpati.

Nasib yang Masih Menggantung

Perjalanan panjang ini bermula dari berhentinya operasi Merpati pada 2014, yang kemudian berujung pada kepailitan di tahun 2022 dan pembubaran di 2023. Selama bertahun-tahun, ribuan mantan karyawan terus menanti kepastian. Data terbaru menunjukkan masih ada 1.255 orang yang hak pesangonnya belum lunas, terperangkap dalam situasi hukum dan finansial perusahaan yang sudah kolaps. Perjalanan mencari keadilan bagi mereka tampaknya masih membutuhkan langkah-langkah politik dan kebijakan yang lebih komprehensif, melampaui sekadar proses hukum kepailitan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar