MURIANETWORK.COM - Proses pemberesan aset PT Merpati Nusantara Airlines yang telah dinyatakan pailit masih menghadapi jalan buntu dalam memenuhi hak 1.255 mantan karyawannya. Fakta terbaru mengungkap jurang lebar antara total utang maskapai pelat merah itu yang mencapai Rp11,4 triliun dengan nilai aset yang tersisa untuk likuidasi, yang hanya sekitar Rp331 miliar. Situasi ini membuat pelunasan penuh pesangon dan hak lainnya menjadi sangat sulit terwujud.
Jarak Besar Antara Utang dan Aset
Persoalan inti terletak pada ketimpangan yang sangat besar. Dari total utang perusahaan sebesar Rp11,4 triliun, kurator hanya berhasil menghimpun aset senilai sekitar Rp331 miliar. Padahal, tagihan hak karyawan saja sudah mencapai Rp317 miliar. Hingga saat ini, pembayaran yang telah disalurkan baru sekitar Rp65,97 miliar, atau baru memenuhi 21,03 persen dari total kewajiban kepada mantan pekerja.
Proses pembayaran sendiri telah dilakukan dengan memperhatikan prioritas hukum. Upah yang tertunggak, senilai Rp3,8 miliar, telah dilunasi sesuai ketentuan. Sementara untuk pembayaran pesangon, telah dilakukan secara bertahap sejak akhir 2022 dan direncanakan berlanjut hingga November 2025.
Aset Terakhir dan Harapan yang Menipis
Namun, harapan untuk menambah porsi pembayaran tampak semakin kecil. Kurator kini hanya menyisakan satu aset lagi, yakni di Biak, Papua, yang diperkirakan memiliki nilai likuidasi sekitar Rp15 miliar. Nilai ini jelas sangat tidak mencukupi untuk menutup sisa kewajiban yang masih sangat besar.
Imran Nating, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), secara terbuka mengakui keterbatasan ini dalam sebuah rapat dengan DPR. "Kalaupun aset ini terjual sesuai harapan, itu tidak akan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan,” tegasnya.
Panggilan untuk Intervensi Lintas Lembaga
Menyadari kompleksitas dan keterbatasan solusi dari sisi kurator, anggota DPR mulai mendorong pendekatan yang lebih luas. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai penyelesaiannya tidak bisa hanya bergantung pada hasil pemberesan aset yang tersisa.
“Sepertinya sekalipun aset ini bisa terjual dengan harga yang diharapkan, ini juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sehingga perlu melibatkan kementerian terkait, baik BUMN, Danantara maupun Kementerian Keuangan," papar Charles.
Untuk itu, Komisi IX berencana mengupayakan rapat gabungan lintas komisi. Langkah ini dimaksudkan agar kementerian dan lembaga terkait dapat diundang secara resmi untuk bersama-sama mencari solusi akhir bagi nasib eks karyawan Merpati.
Nasib yang Masih Menggantung
Perjalanan panjang ini bermula dari berhentinya operasi Merpati pada 2014, yang kemudian berujung pada kepailitan di tahun 2022 dan pembubaran di 2023. Selama bertahun-tahun, ribuan mantan karyawan terus menanti kepastian. Data terbaru menunjukkan masih ada 1.255 orang yang hak pesangonnya belum lunas, terperangkap dalam situasi hukum dan finansial perusahaan yang sudah kolaps. Perjalanan mencari keadilan bagi mereka tampaknya masih membutuhkan langkah-langkah politik dan kebijakan yang lebih komprehensif, melampaui sekadar proses hukum kepailitan.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Gelar Laga Perdana di Era Herdman pada FIFA Series Maret 2026
Pembiayaan Kendaraan BSI Tumbuh 19% pada 2025, Tembus Rp6,41 Triliun
Proyek Renovasi Stadion Azteca untuk Piala Dunia 2026 Masih Berjalan, Kekhawatiran Muncul
Jadwal Imsak dan Subuh Bogor 19 Februari 2026: Imsak Pukul 04.31 WIB