MURIANETWORK.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi setempat dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan yang terjadi pada Rabu (18/2/2026) ini diduga terkait kasus gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi senilai miliaran rupiah. Selain sang anggota dewan yang berinisial KT, anaknya yang berinisial RA juga turut diamankan.
Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi
Operasi yang digelar tim penyidik Kejati Sumsel ini berfokus pada kasus penerimaan hadiah atau janji, yang diduga merupakan bentuk gratifikasi atau suap. Kasus ini menjerat kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim. Nilai dugaan gratifikasi yang menjadi sorotan mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kedua orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana tersebut.
"Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," jelasnya di Palembang.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran