Penetapan tanggal libur Imlek 2026 sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Koordinasi antara kalender nasional dengan peraturan daerah ini menunjukkan adanya sinkronisasi kebijakan untuk memudahkan masyarakat.
“SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi keterangan itu.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Meski aturan ganjil genap dilonggarkan, pihak kepolisian mengingatkan agar euforia liburan tidak mengabaikan faktor keselamatan. Arus lalu lintas diperkirakan tetap padat, terutama di pusat-pusat keramaian dan area perayaan.
Oleh karena itu, TMC Polda Metro Jaya secara khusus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan. Keselamatan bersama di jalan raya tetap menjadi prioritas utama di tengah kemudahan yang diberikan.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tuturnya.
Artikel Terkait
Gempa Megathrust 7,6 SR Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Beberapa Wilayah
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura