Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Imlek 2026

- Senin, 16 Februari 2026 | 06:40 WIB
Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Imlek 2026

Penetapan tanggal libur Imlek 2026 sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Koordinasi antara kalender nasional dengan peraturan daerah ini menunjukkan adanya sinkronisasi kebijakan untuk memudahkan masyarakat.

“SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi keterangan itu.

Imbauan Keselamatan Berkendara

Meski aturan ganjil genap dilonggarkan, pihak kepolisian mengingatkan agar euforia liburan tidak mengabaikan faktor keselamatan. Arus lalu lintas diperkirakan tetap padat, terutama di pusat-pusat keramaian dan area perayaan.

Oleh karena itu, TMC Polda Metro Jaya secara khusus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan. Keselamatan bersama di jalan raya tetap menjadi prioritas utama di tengah kemudahan yang diberikan.

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tuturnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar