MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil genap selama dua hari penuh pada 16 dan 17 Februari 2026. Penangguhan aturan tersebut dilakukan menyambut libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, memberikan kelonggaran bagi warga yang hendak beraktivitas atau bersilaturahmi.
Dasar Hukum Peniadaan Aturan
Informasi resmi mengenai peniadaan ganjil genap ini disampaikan oleh akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kebijakan ini bukanlah bentuk dispensasi mendadak, melainkan telah memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang dengan tegas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” jelas keterangan yang dipublikasi TMC Polda Metro.
Artikel Terkait
Gempa Megathrust 7,6 SR Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Beberapa Wilayah
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura