MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya bersiap melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo dan dua rekan lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Presiden Joko Widodo selaku pelapor, untuk memenuhi kelengkapan berkas yang sebelumnya diminta penuntut umum.
Proses Penyidikan Dilengkapi
Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma yang kerap disebut trio RRT sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Alasan pengembaliannya adalah karena dokumen dinilai belum lengkap dan memerlukan sejumlah klarifikasi lebih lanjut. Pengembalian berkas semacam ini merupakan prosedur standar dalam proses hukum untuk memastikan penyidikan sudah solid sebelum naik ke tahap penuntutan.
Menyikapi permintaan kejaksaan, tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun bergerak. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap beberapa pihak. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan petunjuk dan keterangan yang dianggap masih kurang, sehingga berkas perkara memenuhi semua unsur kelengkapan yang dipersyaratkan.
Artikel Terkait
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura
PMI Manufaktur Indonesia Anjlok ke 50,1, Hampir Stagnan di Maret 2026
Harga Sembako Ramadan 2026 Turun Dibanding Tahun Lalu, Daya Beli Konsumen Terjaga