MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya bersiap melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo dan dua rekan lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Presiden Joko Widodo selaku pelapor, untuk memenuhi kelengkapan berkas yang sebelumnya diminta penuntut umum.
Proses Penyidikan Dilengkapi
Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma yang kerap disebut trio RRT sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Alasan pengembaliannya adalah karena dokumen dinilai belum lengkap dan memerlukan sejumlah klarifikasi lebih lanjut. Pengembalian berkas semacam ini merupakan prosedur standar dalam proses hukum untuk memastikan penyidikan sudah solid sebelum naik ke tahap penuntutan.
Menyikapi permintaan kejaksaan, tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun bergerak. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap beberapa pihak. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan petunjuk dan keterangan yang dianggap masih kurang, sehingga berkas perkara memenuhi semua unsur kelengkapan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Di antara langkah pelengkap itu, pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo menjadi perhatian. Jokowi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor awal dalam kasus ini. Kehadiran saksi dengan tingkat otoritas seperti ini biasanya menjadi bagian penting untuk memperjelas konteks dan kronologi awal sebuah laporan polisi.
“Pemeriksaan terhadap mantan Presiden Jokowi telah kami lakukan sebagai upaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan kejaksaan,” jelas seorang sumber yang memahami perkembangan penyidikan, menegaskan bahwa langkah ini murni bersifat prosedural.
Dengan rampungnya tahap pemeriksaan tambahan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka diperkirakan akan segera memasuki babak baru. Pelimpahan berkas ke kejaksaan menandai peralihan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, di mana penuntut umum akan menilai apakah bukti-bukti yang ada cukup untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Artikel Terkait
Kementan Pacu Diversifikasi Jagung untuk Industri Pangan, Dukung Swasembada 2026
Kartu Merah Kalulu Picu Kontroversi, Inter Milan Taklukkan Juventus 3-2
Herdman: Piala AFF 2026 Batu Loncatan Penting Menuju Piala Asia 2027
Tembok Bangunan Mewah Roboh Timpa SMPN 182 Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa