Polisi akhirnya angkat bicara soal laporan yang menyeret nama Inara Rusli, mantan istri Virgoun. Ternyata benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Wardatina Mawa pada Sabtu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan hal ini saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11).
"Kami membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinaan terhadap inisial IR," ujar Budi.
Ketika ditanya lebih lanjut, Budi pun mengiyakan bahwa inisial IR itu merujuk pada Inara Rusli. "Iya, benar, inisial IR (Inara Rusli)," tuturnya.
Laporan yang menjerat Inara menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun begitu, prosesnya masih di tahap awal. Menurut Budi, si pelapor baru menunjukkan barang bukti, tapi belum menyerahkannya secara resmi untuk disita oleh penyidik.
"Ini juga terkait dengan barang bukti, yang baru ditunjukkan oleh pelapor, ini belum diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Karena itulah, polisi masih butuh waktu untuk mendalami kasus ini. Mereka harus melengkapi keterangan saksi dan tentu saja, mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat.
Di sisi lain, Wardatina sebagai pelapor mengklaim punya sejumlah bukti. Katanya, ada percakapan dan bukti pertemuan antara Inara dengan suaminya, Insanul Fahmi. Dari interaksi keduanya itulah, Wardatina menduga telah terjadi tindakan perzinaan.
Artikel Terkait
Fikri, Bocah Pemulung yang Viral, Kini Temukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat
Laba Ericsson Kuartal I-2026 Turun di Bawah Proyeksi, Tekanan Biaya AI dan Melemahnya Pasar AS Jadi Penyebab
KPK Soroti Kerentanan Korupsi di Program Makanan Bergizi Rp 171 Triliun
Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Perkuat Peran Desa dalam Tata Kelola Kesehatan Nasional