Tiga Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Lewat Restorative Justice

- Jumat, 17 April 2026 | 17:45 WIB
Tiga Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Lewat Restorative Justice

JAKARTA Kasus yang sempat ramai soal tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru. Tiga dari sejumlah tersangka ternyata sudah bebas. Status mereka tak lagi dikejar hukum.

Nama-nama itu adalah Eggo Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Proses hukum terhadap ketiganya resmi dihentikan oleh penyidik.

Kabar ini datang langsung dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Menurutnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. “Mekanisme yang dipilih adalah keadilan restoratif,” ujarnya kepada para wartawan, Jumat (17/4/2026).

Imanuddin menjelaskan, langkah ini diambil untuk memulihkan hak-hak para pihak yang terlibat. “Ini pilihan dari tersangka dan pelapor sendiri. Prosesnya kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya. Intinya, mereka yang memilih jalur damai lewat restorative justice ini akhirnya dibebaskan dari tuntutan.

Namun begitu, tidak semua tersangka bernasib sama. Nasib dua nama lain, Roy Suryo dan Dokter Tifa, justru berbeda. Kasus mereka masih terus berjalan.

“Untuk tersangka yang menempuh jalur pembuktian di pengadilan, proses hukumnya tetap berlanjut,” tegas Imanuddin. Jadi, sementara tiga orang lain sudah ‘keluar’, dua tersangka ini masih harus berhadapan dengan proses persidangan.

Perlu diingat, sebelumnya sempat ada kabar bahwa pengajuan restorative justice oleh Rismon Sianipar masih digodok. Ternyata, proses itu telah mencapai titik terang.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memang mengonfirmasi bahwa permohonan RJ masih diproses. Itu disampaikannya pada Jumat pekan lalu. “Masih dalam tahap proses. Ada permohonan dari tersangka ke korban atau pelapor,” katanya waktu itu.

Kini, kepastian sudah datang. Untuk tiga tersangka itu, perkara telah usai. Sementara untuk yang lain, ceritanya masih panjang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar