MURIANETWORK.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan warga penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap akan mendapatkan layanan kesehatan. Jaminan tersebut akan dialihkan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang didanai pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Jaminan Tanpa Terputus untuk Peserta Non-Aktif
Menanggapi kekhawatiran warga, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki mekanisme untuk menjaga kontinuitas layanan. Skema PBPU-BP yang dijalankan pemda menjadi solusi agar hak kesehatan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu, tidak terputus begitu saja.
“Jadi Jakarta itu tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya, ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,” jelas Pramono.
Layanan Komprehensif, Termasuk Penyakit Berat
Pemprov tidak hanya menjamin kelanjutan layanan dasar, tetapi juga menegaskan bahwa pelayanan untuk penyakit-penyakit berat tetap akan berjalan. Hal ini mencakup rawat inap, cuci darah, operasi katarak, dan layanan rutin lainnya. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial untuk proses reaktivasi kepesertaan.
“Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siap Ikuti Arahan Pusat Terkait WFH/WFA
Justin Hubner Tangkap Ambisi Besar Pelatih Baru John Herdman untuk Timnas Indonesia
SoftBank Amankan Pinjaman USD 40 Miliar untuk Perkuat Investasi di OpenAI
Herdman Buka Ruang untuk Pemain Muda Timnas Indonesia, Targetkan Persiapan AFF 2026