MURIANETWORK.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan warga penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap akan mendapatkan layanan kesehatan. Jaminan tersebut akan dialihkan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang didanai pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Jaminan Tanpa Terputus untuk Peserta Non-Aktif
Menanggapi kekhawatiran warga, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki mekanisme untuk menjaga kontinuitas layanan. Skema PBPU-BP yang dijalankan pemda menjadi solusi agar hak kesehatan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu, tidak terputus begitu saja.
“Jadi Jakarta itu tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya, ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,” jelas Pramono.
Layanan Komprehensif, Termasuk Penyakit Berat
Pemprov tidak hanya menjamin kelanjutan layanan dasar, tetapi juga menegaskan bahwa pelayanan untuk penyakit-penyakit berat tetap akan berjalan. Hal ini mencakup rawat inap, cuci darah, operasi katarak, dan layanan rutin lainnya. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial untuk proses reaktivasi kepesertaan.
“Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan,” tegasnya.
Dua Skema Berdasarkan Kondisi Darurat
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, yang hadir dalam kesempatan sama, merinci mekanisme pengalihan tersebut. Untuk warga yang membutuhkan layanan darurat atau perawatan berkelanjutan yang tidak bisa ditunda seperti cuci darah pengalihan ke PBPU-BP Pemda akan segera dilakukan. Biaya perawatan darurat akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov.
“Untuk masyarakat yang memang membutuhkan layanan-layanan yang darurat segera, atau layanan-layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat segala macam, maka ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda, untuk ikut segmen yang dibayarkan oleh Pemda,” papar Ani.
Proses Reaktivasi untuk Kasus Non-Darurat
Sementara itu, bagi warga yang kondisinya tidak darurat, Pemprov akan memfasilitasi proses reaktivasi kepesertaan PBI JK mereka. Proses ini akan melibatkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial untuk memastikan bahwa warga tersebut masih termasuk dalam kelompok penerima bantuan sesuai kriteria yang berlaku.
“Tetapi kalau tidak emergency maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di Desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali,” tutur Ani.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi transisi kepesertaan jaminan kesehatan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pemerataan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artikel Terkait
Menteri Prasetyo: Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza untuk Dukung Palestina
Pemerintah Luncurkan Program Beras Haji Nusantara untuk Musim Haji 2026
Dirjen KI Akui UU Hak Cipta Belatur Atur Karya Musik Hasil AI
Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Mudik dan Daya Beli Jelang Lebaran 2026