Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, baru saja mengukuhkan kerja sama pembiayaan yang cukup besar. Ia menandatangani perjanjian pinjaman daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 2,8 triliun. Tujuannya jelas: membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan untuk mengurai kemacetan parah yang selama ini menggerogoti kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara.
“Kami di Badung menghadapi tantangan besar, terutama soal kemacetan,” ujar Adi Arnawa, Senin (1/12/2025).
“Sudah kami laporkan ke Gubernur, langkah cepat harus diambil. Kalau tidak segera diatasi, kita bisa ketinggalan. Harga tanah di daerah pariwisata selatan sudah makin tak terjangkau.”
Ia melanjutkan, setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal dan tantangan ke depan, pemkab memutuskan skema pinjaman ini dengan bunga 5,7%. Menurutnya, PT SMI dipilih setelah melalui pertimbangan matang, terutama soal suku bunga yang dinilai masih bisa dinegosiasikan.
“Sebagai debitur, suku bunga ini krusial. Semakin rendah bunga, semakin ringan kewajiban kita. PT SMI adalah pilihan yang tepat karena ruang tawar-menawarnya masih terbuka,” ungkapnya.
Rencananya, anggaran 2025 akan dialokasikan untuk pembebasan lahan. Baru di awal 2026, tahap konstruksi dimulai. Pencairan dana dilakukan bertahap, dengan kewajiban pembayaran pertama jatuh tempo enam bulan setelah penandatanganan.
“Awalnya kami coba ke PT BPD, tapi mereka tak mungkin menanganinya sendiri. Kebetulan, ada kebijakan dari pusat yang memberi ruang bagi daerah untuk meminjam,” sambung Bupati.
“Untuk 2026, kami sudah menganggarkan sekitar Rp 326 miliar di Rancangan APBD untuk membayar kewajiban ini.”
Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi penuh. Ia melihat langkah Badung ini sebagai akselerasi yang diperlukan.
Artikel Terkait
Kemnaker Rilis Aturan Resmi untuk Peserta Magang yang Ingin Mundur
Semangat Menyama Braya Berkobar, Wabup Badung Hadiri Puncak Karya Adat di Banjar Geria
Mau Borong Barang Bukti Korupsi? Begini Panduan Lengkap Lelang Online KPK
Istri Mantan Sekjen Kemnaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA Rp53 Miliar