Revisi UU HAM 1999: Tujuan, Dampak, dan Penguatan Komnas HAM

- Jumat, 07 November 2025 | 05:45 WIB
Revisi UU HAM 1999: Tujuan, Dampak, dan Penguatan Komnas HAM
Revisi UU HAM No. 39 Tahun 1999: Penguatan Komnas HAM dan Peran Kemenkumham

Revisi UU HAM: Langkah Strategis untuk Perkuat Komnas HAM dan Fungsi Investigasi

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinilai sebagai langkah adaptif dan progresif. Menurut Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, amendemen undang-undang ini bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas HAM yang independen di Indonesia.

Alasan Mendasar Di Balik Revisi UU HAM

Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa tujuan revisi UU HAM adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan tantangan HAM kontemporer, baik di tingkat nasional maupun global. "Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dia menegaskan bahwa sama sekali tidak ada niat untuk melemahkan kewenangan Komnas HAM dalam proses revisi ini. "Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman," imbuhnya.

Fungsi Komnas HAM sebagai Lembaga Pengawas

Dalam struktur ketatanegaraan, Komnas HAM berperan sebagai state auxiliary body atau lembaga negara penunjang yang independen. Posisi strategis ini menempatkan Komnas HAM sebagai watchdog yang mengawasi pelaksanaan kewajiban HAM oleh pemerintah dan negara.

"Komnas HAM berperan mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional," jelas Ifdhal.

Sinergi Komnas HAM dan Kementerian HAM

Ifdhal juga menyoroti pentingnya kehadiran Kementerian HAM dalam mendukung efektivitas rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, kementerian ini memastikan bahwa temuan dan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis oleh kementerian atau lembaga terkait, sehingga tidak diabaikan.

"Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan," tegasnya.

Peningkatan Fungsi Investigasi dalam Revisi UU HAM

Salah satu poin kunci dalam revisi ini adalah penguatan fungsi investigasi Komnas HAM. Ifdhal menekankan bahwa pengaduan masyarakat bukanlah sebuah fungsi mandiri, melainkan sebuah sarana yang berada di bawah payung fungsi investigasi dan pemantauan.

"Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yang diterima, atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi," pungkas Ifdhal Kasim.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar